Satuan Sabhara Polresta Medan mengamankan 29 juru parkir ilegal dalam razia di sejumlah tempat. Dalam operasi ini, mereka juga menangkap enam pria yang sedang berjudi dan seorang pengemis.
“Juru parkir yang ditangkap tidak punya kartu parkir, hanya dua orang yang punya kartu parkir tapi sudah habis masa berlakunya,” ujar Kasat Sabhara Kompol Benny M Saragih, Selasa (17/7).
Ke-36 orang ini diamankan dalam Razia Cipta Kondisi di Jalan Kesawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mahkamah, Jalan Bintang, Jalan Palangkaraya, Jalan Sei Kera dan sejumlah tempat lainnya.
Seorang juru parkir yang diamankan, Turman Dolok Saribu (51) menyatakan? dirinya bukan jukir ilegal. Hanya, kartu identitas parkirnya sudah habis. Kata dia, masalah itu sudah dilaporkan ke Dinas Perhubungan, namun dia disuruh menunggu dan tetap bekerja.
Baca juga: Miliarder Baru Setelah Raup Rp 130 Miliar Dalam Kejuaraan Poker Dunia
Khusus untuk juru parkir, polisi akan memerintahkan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengutip uang parkir tanpa identitas yang sah. “Kita akan imbau mereka untuk membuat kartu yang sah,” sebut Benny.
Seorang pengemis, Rizki, juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selama ini, dia selalu melipat kakinya dan berpura-pura berkaki buntung untuk membuat pengguna jalan iba. “Saya diajak kawan untuk jadi pengemis. Kami puluhan orang, termasuk perempuan,” ucapnya.
Sementara itu, enam orang pria diamankan karena kedapatan bermain judi kartu di Jalan Sei Kera, Medan. Keenam pria itu yaitu? Marudut (33), Robinson Purba (47), Adi Syahputra (19), Luthfie (38), Doni Simanjuntak (40), dan Serdian (38).
Dari tangan keenam orang ini, petugas mengamankan dua set kartu domino, uang Rp 374 ribu, pulpen, dan buku. “Keenamnya diamankan saat sedang berlangsungnya razia. Mereka? akan kita serahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan untuk diproses lebih lanjut karena keenamnya melanggar Pasal 303 KUHP,” imbuh Kanit Turjawali Sat Sabhara Polresta Medan Kompol Lufti Amir.
Dia menambahkan, razia ini akan berlangsung hingga 21 Agustus 2012, sesuai perintah dari Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro. “Razia dilakukan menjelang Ramadhan? agar? penyakit masyarakat bisa diminimalisir,” paparnya
Sumber: Merdeka.com