Polisi menahan seorang residivis yang baru-baru ini bebas keluar dari tahanan. Pelaku kembali ditahan setelah dilaporkan merampok uang di toko kelontong warga.
Pelaku berinisial HM (43) ditahan Tim Resmob Polres Sidrap atas asumsi kerampokan tas berisi uang cash senilai Rp. 3.000.000 rupiah. Dia ditahan di rumahnya Kecamatan Bacuki, Kota Parepare, Rabu (27/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengungkapkan, polisi mengamankan barang bukti seperti motor, helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Namun uang cash yang dirampoknya habis untuk judi online.
“Terdakwa mengaku rampok uang senilai Rp. 3.000.000 rupiah untuk bermain judi online,” kata AKP Benny di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/1/2021).
Penahanan ini berdasarkan pemeberitahuan korban, pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (21/1/2021). Dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV perampokan pelaku.
“Pelaku datang memakai motor, masuk merogoh uang dari dalam tas warna coklat yang terdapat di laci meja kasir,” tuturnya.
Menurutnya, HM merupakan residivis kasus perampokan. Dia mengaku ketagihan bermain judi online, jadi nekat mencuri lagi setelah bebas dari tahanan.
Sumber: sulsel.inews.id